Terbukti, Perkara Tipikor Puskesmas Ogan Lima Dilimpahkan

Kotabumi, Warta9.com – Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara melimpahkan perkara Tipikor Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017. Perkara kucuran dana APBN itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020).

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara, Aipda Edi Candra.

Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martonon membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Hari ini perkara Tipikor BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. Dasar LP/294/2019 / LPG / SPKT Tanggal 6 Mei 2019,” terang Adi Candra.

Dijelaskan, tersangka terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modus operandus tersangka, jelas dia, pada tahun 2017, Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 429 juta yang terbagi menjadi 4 Triwulan, 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing masing pemegang program puskesmas.

Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.

“Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti berupa, dokumen pertanggungjawan Triwulan 1 hingga triwulan 4,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, barang bukti lain yang di limpah yakni, 1 buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati Bin Musa, 1 lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. EKA ANTONI sebesar Rp. 64.500.000 tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana (NPD) Tahub 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.

“Pada saat pelimpahan tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.- didepan Penyidik dan JPU,” jelasnya. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.