Tilep Dana Desa, Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara

OKU, Warta9.com – Khairudin (47) nampaknya tak bisa merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga, bukan karena imbas dari merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19). Namun akibat ulahnya menilep dana desa (DD) desa saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Pedataran pada tahun 2017.

Akibat ulahnya itu mantan kepala desa ini diamankan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU. Setelah berkas dinyatakan lengkap tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti, SH didampingi Kasi Pidsus Johan, SH saat memberikan keterangan persnya mengatakan, tersangka sudah dititipkan di Rutan Baturaja.

“Benar tersangka sudah kita terima,” ucap Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, tersangka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan merugikan Negara sebesar Rp404 juta.

“Tersangka ini tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan desa saat ia menjabat sebagi kepala desa,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Kaharudin saat di konfirmasi mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Kaharudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi sehingga dirinya ditetapkan sebagia tersangka.

“Semua sudah saya jalankan, sudah dibangunkan semua, mungkin saya salah administrasi saja, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.