Tolak Vonis Hakim, Kuasa Hukum Dirut PT. TAP Ajukan Banding

Malang, Warta9.com – Direktur Utama PT. Tirtajaya Adi Perkasa (TAP) Gempol, Yohanes Hartanto, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Upaya hukum ini sebagai bentuk penolakan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Kamis (20/12) lalu.

Yohanes Hartanto, dinyatakan terbukti bersalah dalam membayar upah di bawah UMK, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta Supsider 1 bulan.

Erna, SH, selaku Kuasa Hukum Yohanes Hartanto, Sabtu (29/12/2018) kepada warta9.com mengungkapkan, putusan Pengadilan Negeri Bangil dianggap mengesampingkan fakta – fakta yang telah di sampaikan pihaknya, ia menilai banyak hal yang mengganjal dalam putusan sidang.

“Kasus ini sudah melalui proses di Disnaker, dan sudah ada putusan yang memenangkan perusahaan tapi kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan,” ungkap Erna,SH.

Perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK, kata Erna, harus melakukan penangguhan upah kepada Gubernur dalam setiap tahun, PT. TAP untuk upah 2015 sudah melakukan pengajuan penangguhan pada akhir Tahun 2014, dan hasilnya di kabulkan hanya 6 bulan terhitung mulai Januari 2015 – Juli 2015.

Kata Erna, perusahaan pada saat itu masih belum mampu membayar sesui UMK, jadi sebelum bulan Juni, satu persatu karyawan di panggil. Dari hasil tersebut ada sekitar 300 lebih karyawan memahami kondisi perusahan akhirnya mereka menyadari dengan menerima sekitar Rp.2.200.000,- yang memang tidak sesuai dengan UMK, dengan cara melakukan pelepasan Hak.

Akan tetapi, sekitar kurang lebih ada 70 karyawan, yang tidak rela gajihnya tidak sesuai UMK melakukan tuntutan secara Hukum Ketenaga Kerjaan, mereka melakukan perundingan Hipartip ke Perusahaan, melaporkan kepada Pengawas Ketenaga Kerjaan akan hal tersebut.

Adapun hasil dari laporan ketenaga kerjaan tersebut pihak pengawas menganjurkan untuk di selesaikan secara Kekeluaragaan. Akhirnya dilakukan Hipartif pada tanggal (11/12/15) pertama kali.

Karyawan yang tidak mau mengerti keadaan perusahaan melayangkan surat pada perusahaan untuk dilakukan Hipartif. Dimana perusahaan siap memenuhi tuntutan mereka, akan tetapi menurut penilaian Perusahaan PT. TAP, sekitar 70 karyawan yang menuntut tersebut sebagian besar adalah orang-orang yang kurang baik dalam bekerjanya.

“Perusahaan siap memenuhi tuntutanya akan tetapi kalian harus bekerja yang bagus sesuai dengan target,” pinta dari pihak perusahaan kala itu.

Dari hasil Hipartif tersebut, Karyawan tidak meng iya kan, malah melakukan mogok kerja, sedangkan surat mogok kerja itu sudah jauh dilakukan sebelum dilaksanakan musyawarah.

Jika mengacu di dalam Undang – undang Ketenaga Kerjaan, dalam melakukan mogok kerja itu harusnya melakukan musyawarah terlebih dahulu melalui Hipartif, dan apabila sudah melakukan perundingan Hipartif itu gagal, baru secara hukum syah untuk melakukan mogok kerja, itu sudah tetuang di Dalam per Undang -undangan yang berlaku.

“Intinya kami kurang puas dengan putusan Hakim yang telah diberikan kepada klien kami, dan sekarang ini kami sudah lakukan untuk banding, untuk kedepannya kita tunggu hasilnya seperti apa,” pungkas kuasa hukum Yohanes. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.