Universitas UPS Tegal Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Tegal, Warta9.com – Sekitar 90 Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal dengan tegas menyatakan menolak revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melemahkan proses kinerja lembaga anti rasuah itu. Padahal revisi UU KPK tersebut sudah disahkan DPR beberapa hari lalu.

Dari pantauan, mereka membentangkan kertas bertuliskan save kpk, revolusi dikorupsi dan tolak revisi UU KPK.

Pembacaan pernyataan sikap dilakukan oleh Dekan FISIP UPS Tegal Dr.Nuridin, SH.MH, dimana isi pernyataan tersebut diantaranya menolak revisi UU KPK, mendukung seluruh upaya KPK dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Selain itu KPK merupakan lembaga yang selamanya harus independen menangani kasus kasus korupsi. Keluarga FISIP UPS Tegal, menyatakan akan terus berjuang secara konstitusi dalam mengupayakan pengupayaan wewenang dan kelembagaan KPK yang telah dilemahkan.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama diatas papan kain putih berukuran sekira 3X2 meter. Nampak hadir Ketua YPP UPS Tegal Dr. H.Imawan Sugiharto,SH.MH dan perwakilan dari Pascasarjana UPS Tegal. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.