Unjuk Rasa, Ribuan Massa Kepung PT SIL dan ILP

Menggala, Warta9.com – Masyarakat dari tiga Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (27/9) melakukan unjuk rasa di PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan Indo Lampung Perkasa (ILP) anak dari PT. Sugar Group Companies (SGC) di portal SIL. Massa yang berasal dari tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Menggala, Gedung Meneng dan Teladas.

Kedatangan ratusan massa tersebut untuk menyampaikan tiga tuntutan masyarakat kepada perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara tersebut yang di pimpim oleh Nyoya Purwati Lee.

Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polri, TNI dan Satpam perusahaan yang telah berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk perusahaan guna menahan massa agar tidak memasuki lokasi PT. SIL.

Koordinator Lapangan (Korlap) Andik, Supri dan Elian dalam orasinya menyampaikan, masyarakat menuntut tiga hal yang disampaikan terhadap PT. SGC tersebut, antara lain, Hak Guna Usaha (HGU), Corporate Social Responsibility (CSR) serta saat panen raya tebu perusahaan tidak melakukan pembakaran yang berakibat pencemaran udara. Bahkan sejak berdirinya perushaan tersebut dalam kurun waktu 25 tahun masyarakat Tulang Bawang menderita.

“Sejak berdirinya perusahaan tersebut masyarakat hanya jadi buruh kasar tebang angkut perusahaan saja, apalagi untuk memberikan konpensasi CSR terhadap lahan masyarakat adat,” tegas Andika diamini rekan-rekan lainya.

Lanjut dia, masih banyak tanah masyarakat yang belum diganti rugi atau menerima kompensasi dari perusahaan. Mereka juga mendesak PT. SGC menghentikan pembakaran sisa panen tebu. Karena menurut mereka debu bakaran tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar perkebunan dapat menimbulkan penyakit Inspeksi saluran napas (ISPA) pada masyarakat, sebagian lahan dikelola peruhaan SIL adalah lahan Gambut dan pinggiran Sugai Bawang Latak yang masuk HGU dengan Nomor: 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017.

Bahkan, penghapusan sepihak kepemilikan hak ulayat masyarakat adat terletak di Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI) yang saat ini berubah menjadi Kampung Tiuh Tohou, Kelurahan UGI. Sedangkan selama keberadaan PT. SIL tidak pernah mengeluarkan dana CSR secara berkelanjutan pada masyarakat sekitar wilayah perusahaan,” tegas dia.

Menurutnya, peruhaan juga belum pernah memberikan kemanfaatan bagi masyarakat terutama berkaitan dengan pemberdayaan, yang hanya dijadikan buruh kasar. Sementara masih banyak tanah masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi atau pengambilan alihan tanah/umbul yang dilakukan perushaan. Pelanggaran lain, perusahan tidak mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari 2.377.64 hektar total luas areal lahan.

“Jadi keberadaan PT. SIL dan ILP tidak memberikan dampak positif untuk masyarakat sekitar. Akan tetapi hanya membuat susah maupun menambah penderitan masyarakat, dengan begitu peruhaan harus menyelesaikan serta mengembalikan hak-hak masyarakat di kuasai perusahaan,” teriaknya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.