Waspada, Pelaku Ini Beberkan Cara Mencuri Dengan Modus Gemboskan Ban Mobil

Kotabumi, Warta9.com – Agus Nadi (33) yang diringkus Polres Lampung Utara (Lampura) karena terlibat kasus pencurian dengan modus menggemboskan ban mobil korbannya, membeberkan cara dia bersama ketujuh rekannya beraksi.

Menurut warga Jalan Kimal Ogan Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, sebelum berkaksi mereka terlebih dahulu menentukan nasabah Bank mana yang akan dijadikan korban.

“Saya yang masuk kedalam Bank dan menentukan orang yang akan kami ambil uangnya,” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan saat press rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Lampura, Kamis (30/1/2019).

Kemudian dirinya memberitahu kepada rekan-rekannya diluar yang telah siap dengan paku yang diselipkan disendal. Setelah korban keluar dan pergi dengan mobilnya, Agus Cs membuntuti. Dan saat berada di trafigh light (lampu lalulintas), salah satu rekannya meletakkan paku tersebut di bawah ban mobil korban. Saat mobil melaju, paku tersebut menusuk ban hingga akhirnya gembos.

“Saat dia (korban) turun dari mobil untuk mengganti ban, saya sendiri pakai motor langsung ambil uangnya. Sementara dua teman saya berada di motor lainnya berada di belakang, sedangkan lima rekan yang lain berada di dalam mobil memantau situasi yang tak jauh dari lokasi,” jelasnya.

“Saya sudah 7 kali lakukan ini. Untuk yang disini (kotabumi) saya mendapat bagian Rp 17 juta,” pungkas pria yang kesehariannya membuka bengkel mobil ini.

Polres Ungkap 16 Kasus

Ditempat yang sama, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengaku jika kasus pencurian yang dilakukan Agus Nadi merupakan kasus paling menonjol dibanding 38 kasus yang terjadi sepanjang Januari ini. Itu dikarenakan, korban mengalami kerugian Rp 150 juta.

“Pelaku pencurian uang nasabah bank ini merupakan satu tim yang berjumlah delapan orang. Dari komplotan ini, tertangkap seorang pelaku kunci yang merupakan eksekutor. Pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pengejaran anggota,” jelas Kapolres.

Dijelaskan sepanjang Januari 2019, pihaknya telah mengungkap 16 dari 39 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencuriam dengan pemberatan (Curat) yang terjadi.

“Dalam bulan ini, kami berhasil mengungkap 16 kasus 3C dari jumlah 39 kasus. Lima pelaku saat ini telah ditangkap dan sedang dalam pengembangan,” kata Kapolres.

“Dengan adanya ekspose kasus ini, diharapkan, masyarakat Lampung Utara menjadi tenang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polisi bahwa pada hakekatnya kami personel Polres Lampura secara menyeluruh, tidak tinggal diam dan akan mengungkap semua kejadian yang menimpa masyarakat,” pungkasnya. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.