Wilayah Bebas Korupsi, Perlahan Tapi Pasti

Oleh : Lutfansyah (Avan)

‘Korupsi’,,,,,,merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kerugian perekonomian negara. Orientasi kepada kepentingan pribadi menjadikan instansi pemerintah, instansi vertikal, serta pihak swasta di Indonesia semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya.

Karena itu diperlukan adanya pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dimana, hal tersebut merupakan suatu kebijakan yang dirancang dalam rangka tercipta dan terwujudnya sistem yang bersih, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hingga kini, berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan sejumlah lembaga Yudikatif, bahkan hingga dibentuknya lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semisal di Kabupaten Lampung Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara juga telah ikut berpartisipasi dalam melakukan penerapan membangun WBK.

Fokus pelaksanaannya, yaitu terwujudnya sistem kerja yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Guna tercapainya sasaran zona integritas ini, diperlukannya upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada masyarakat luas, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia khususnya di Lampung Utara dilakukan secara berkisenambungan dan komprehensif.

Sebelum merambah ke dunia luar, Kejaksaan Negeri Lampug Utara terlebih dahulu menerapkan WBK di internal mereka. Sebagai contoh, di pintu utama kantor ditempatkan meja penerima tamu serta dipasangnya beberapa CCTV. Tujuannya, agar pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaaan Negeri dapat dengan mudah mengontrol tamu yang berkunjung, serta mencegah para jaksa maupun pegawainya untuk melakukan pungli, ataupun menerima gratifikasi.

Setelah diyakini WBK benar-benar diterapkan di internal Kejaksaan, barulah langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana, baik korupsi ataupun pidana lainnya mulai dilakukan. Untuk pencegahan, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) seksie Intelijen Kejaksaan, memberikan pemahaman kepada pejabat daerah agar terhindar serta mencegah adanya penyimpanagan dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Kegiatan litigasi dan non litigasi oleh Kejaksaan Negeri lampung Utara juga tak luput dari objek dalam WBK. Dimana, hal ini adalah salah satu komitmen jaksa pengacara negara untuk memberikan pelayan prima dan mengangkat wibawa di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Berbagai persoalan litigasi dan non litigasi berhasil diselesaikan oleh Kejaksaaan Negeri.

Bahkan, ditahun 2018 ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil memulihkan keuangan negara Rp 18.123.924,700 dari hasil kegiatan non litigasi. Jumlah yang terbilang fantastis bagi sebuah instittusi Kejaksaan yang masih menyandang status tipe B.

Sedangkan dalam hal penindakan, seksie Pidana Khusus (Pidsus) ditahun 2018 ini telah merampungkan penyidikan dua kasus korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, hingga sampai kepersidangan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Di era digital yang serba cepat seperti saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga membuat terobosan dengan membuat aplikasi berbasis andorid dan IOS yang diberi nama “Siger Mas”. Aplikasi ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses, melaporkan, serta mengajukan permohonan penyuluhan hukum, bahkan hingga jadwal persidangan yang akan dilakukan oleh jaksa, tertuang dalam aplikasi itu.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, akhirnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyabet juara Harapan II, Penghargaan Sidhakarya 2018 dari Kejaksaan Agung RI di Grand Inna Beach Bali Hotel, Bali, pada 30 November 2018.

Dibalik semua keberhasilan serta terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ada secercah harapan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan untuk melakukan tugasnya secara lebih profesional dan lebih bertanggung jawab. Selain itu, Kejaksaan yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum, disamping KPK dan Kepolisian, agar melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan menumpas habis sampai ke akar-akarnya, minimal dapat memberi efek jera bagi yang akan melakukan korupsi.

Diharapkan pula, dengan adanya komitmen Wilayah Bebas Korupsi ini secara bertahap dapat semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi, yang tentunya diperlukan partisipasi dari seluruh elemen agar dapat mencapai tujuan dari pembangunan zona integritas tersebut. (*)

(Penulis merupakan wartawan yang bekerja di media online WWW.Warta9.com dan Surat Kabar Harian Lampung Ekspres)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.