Kotabumi, Warta9.com – Setelah menangkap Wawan (22) dan Aji (22) yang diketahui sebagai pengedar uang palsu (Upal), Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 10.10 Wib, selang dua jam kemudian Polsek Bukit Kemuning mengamankan Astuti (25) warga Simpang Melungun, Gunung Labuhan, Waykanan, yang ditengarai sebagai orang yang menjual uang palsu tersebut kepada Wawan dan Aji.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku (Wawan dan Aji), diketahui uang palsu itu didapat dari Astuti,” kata Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Emrosadi.
Setelah memperoleh informasi itu, lanjutnya, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan Astuti di kediamannya.
Dari keterangan Astuti, jika uang palsu yang dia jual kepada Wawan dan Aji, merupakan peninggalan suaminya Candra yang kini mendekam di tahanan karena kasus serupa. Dia menjual uang palsu Rp 2 juta itu seharga Rp 1,5 juta. Wanita ini juga beralasan menjual uang palsu itu, karena faktor ekonomi guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Rozi/van)











