Kotabumi, Warta9.com – Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara langsung tancap gas. Hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2018, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) menindak 115 pelanggar lalulintas (Lalin). Razia digelar di perempatan tugu Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kotabumi, Selasa (30/10/2018).
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas AKP M Yani, bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer.
AKP M Yani menyebutkan jika 115 pelanggar tersebut terdiri dari 103 pengendara motor, dan 12 pengendara mobil. “Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari kelengkapan surat-surat serta kelengkapan kendaraan,” ujar Kasat Lantas disela-sela razia.
Menurutnya, pihaknya mengamankan 30 SIM dan 85 STNK dari para pelanggar yang diberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas menuturkan, ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, diantaranya pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, pengemudi mabuk / menggunakan narkoba, pengemudi berkendara dengan kecepatan lebih.
Dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap sasaran prioritas, diharapkan tujuan operasi dapat tercapai. “Yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban laka lantas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri,” tukasnya. (W9-rozi/van)











