Bupati Umar Ahmad Teken Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

BUPATI Tulangbawang Barat Hi. Umar Ahmad, SP menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerjasama tersebut ditandatangani bupati bersama Kajari Tulang Bawang Ansari, SH, M.Hum dan Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, di Balai Keratun, Bandarlampung, Kamis (22/11/2018).

Perjanjian kerjasama APIP dan APH yang di saksikan langsung oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyunungsih serta Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri tersebut, juga diikuti oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Itu merupakan upaya penguatan terkait penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, SH mengatakan, PKS itu bertujuan untuk memberi ruang bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.

“MoU dan PKS dapat segera diimplementasikan dengan prinsip semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan, pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” kata Sri, dalam acara tersebut.

Selain itu tugas Inspektorat, lanjutnya, semakin berat. Karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP tersebut harus mendetiksi lebih dini permasalahan di daerah, menjamin tata kelola pemerintah harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu juga dengan peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya, maka dirinya berharap dukungan kepala daerah untuk penguatan fungsi Inspektorat.

“Jika ada pihak menganggap koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat bertentangan Undang-Undang (UU), justru sebaliknya, koordinasi APIP dan APH merupakan amanat UU,” papar dia.

Mendagri berpesan, setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH. Namun koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pesan Mendagri.

Sementara itu, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menggagas adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP-APH hingga tingkat Kabupaten/Kota.

“Penandatanganan PKS ini sangat bagus, sebagai wujud kesepahaman untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap aduan masyarakat kepada APIP-APH terkait potensi pelanggaran hukum. Selain itu, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja sesuai aturan,” kata Bupati.

Untuk diketahui dasar perjanjian tersebut merupakan MoU Kemendagri, Kapolri dan Kejagung, Perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri Tahun 2018 tentang koordinasi APH dan APIP. Selanjutnya perjanjian kerjasama antara Pemprov Lampung dengan Kejati dan Kapolda Lampung Tahun 2018 tentang koordonasi APH dan APIP dan Surat Mendagri tentang penandatangan koordinasi APH dan APIP. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses