30 Warga Binaan Rutan Kotabumi Ikuti Sidang TPP Usulan PB & CB

Kotabumi, Warta9.com – Sebanyak 30 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (18/12). Sidang TPP merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Denial Arif, didampingi Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Andhika Saputra menyatakan, kegiatan tersebut merupakan proses pembinaan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Rutan Kotabumi yang telah masuk ke tahap minimum security. Selain itu telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003.

“Dari 30 orang WBP tersebut, sebanyak 8 WBP diusulkan untuk mendapatkan PB, dan 22 orang juga akan direkomendasikan pengajuan CB,” disampaikan Andhika.

Andhika menjelaskan kembali bahwa dua syarat bagi warga binaan yang diusulkan pembenasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) ini yakni, syarat substantif terdiri dari delapan point diantaranya, pertama menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya, kedua menunjukan perkembangan budi pekerti yang baik, ketiga mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan, keempat berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan kelima telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Kemudian berikutnya adalah syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua laporan litmas dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan dan keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali,” terangnya. (Rozi/lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses