Bandarlampung Kota Besar Predikat Kota Terkotor, JK : Supaya Walikota Terpacu

Jakarta, Warta9.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan penghargaan Adipura 2018 kepada 146 kabupaten/kota di Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyerahkan penghargaan Adipura dan sertifikat kepada kota dan kabupaten, di Manggala Wanabakti, Jakarta (14/1/2019).

Dalam kesempatan ini Wapres JK menyarankan KLHK untuk kembali membuat penghargaan bagi kota-kota di Indonesia yang paling kotor. Dia mengatakan, dengan adanya pelabelan kota terkotor itu, dapat membuat pemerintah kota maupun kabupaten terpacu untuk selalu bersih.

“Penghargaan itu pernah kita lakukan tahun 1990-an, tahun 2008 atau 2009 mengumumkan yang kotor. Ini sebagai stimulan dan ternyata setelah diumumkan dia (pemda) kerja keras dan mendapat penghargaan kemudian. Jadi karena itulah nanti akan diumumkan kota paling tak memenuhi syaratlah kehidupan di situ, supaya walikotanya rakyatnya (terpacu),” tutur JK.

Atas saran Wapres tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan predikat kota nilai terendah alias kota terkotor. Kota Bandarlampung sebagai kota besar terkotor se-Indonesia.

Selain Kota Bandarlampung, ada satu kota besar lagi yang memeroleh predikat ini, yakni Kota Menado. Bandarlampung dan Menado sama-sama memeroleh predikat kota besar terkotor se-Indonesia.

Selain kedua kota, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mencatat sejumlah kota terkotor dengan kategori lainnya periode 2017-2018. Untuk kategori kota metropolitan adalah Kota Medan, untuk kategori kota sedang adalah Sorong, Kupang dan Palu.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setjen LHK Djati Wtjaksono Hadi mengatakan, pada daftar ini, Medan meraih predikat kota dengan penilaian paling rendah dalam Adipura dalam kategori Kota Metropolitan.

Selain Medan, Kota Bandarlampung dan Manado juga turut mendapat penilaian paling rendah dalam kategori Kota Besar.

Sementara untuk kategori Kota Sedang, Kementerian LHK menempatkan Kota Sorong, Kupang, dan Kota Palu dalam daftarnya. Adapun Kota Waikabubak, Kota Waysai, Kota Bajawa, Kota Buol, dan Kota Ruteng dalam posisi paling rendah dalam kategori Kota Kecil. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses