
Kotabumi, Warta9.com – Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wahab, tak menyakini jika desa-desa penerima bantuan Dana Desa (DD) tahun 2018, tak dapat merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi penggunaan dana tersebut, tepat waktu, yakni Februari 2019.
Pengunaan DD tertuang dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Jika melihat pengalam dari tahun-tahun sebelumnya, mereka (desa,red) tidak dapat menyelesaikan LPj APBDes tepat waktu,” kata Wahab, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, pihaknya terus berikan penekanan ke tiap desa agar segera merampungkan laporan penggunaan bantuan pemerintah pusat tersebut. Karena jika terjadi keterlambatan, maka berimbas pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi Pemkab Lampura.
”Memang tidak ada sanksi jika mereka terlambat membuat LPj, tapi imbasnya saat audit BPK nanti,” jelas Wahab. (Rozi/van)


*








