Kotabumi, Warta9.com – Hingga akhir 2018, tercatat hanya satu desa di Lampung Utara (Lampura), yang tidak mencairkan Dana Desa (DD) termin II dan III. Yakni Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Tidak tahu alasannya, yang pasti pihak Desa tidak mengajukan proses pengusulan untuk penyaluran dana,” terang Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura),Wahab, Rabu (2/1/2019).
Dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, mengenai tidak tersalurnya DD Way Melan tersebut.
”Mekanismenya seperti itu, lapor terlebih dahulu ke KPPN selaku perwakilan Kementerian di daerah. Kemudian memberikan surat ke Desa Way Melan, jika DD 2018 yang tidak tersalur, akan dianggarkan lagi di tahun 2019,” urai Wahab.
Ketika ditanya adakah sanksi yang diterima Desa Way Melan terkait tidak tersalurnya DD termin II-III tahun 2018, dengan lugas Wahab menjabarkan jika Desa Way Melan diberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 untuk menyalurkannya.
Namun jika tetap tidak disalurkan, maka akan dikenakann sanksi berupa pengurangan jumlah DD di tahun 2019, sebesar jumlah yang tak dicairkan di 2018. (Rozi/van)


*








