Kotabumi, Warta9.com – Aliran listrik di kantor Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) diputus PLN karena menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pemutusan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan PLN terhadap gedung wakil rakyat tersebut.
Rombongan yang dipimpin Unit Pelayanan pelanggan (ULP) PLN Bumi Nabung Kotabumi, Mahajana Megapatra, tiba di kantor DPRD Lampura, Senin (27/5/2019) pagi.
Mereka langsung mencopot kwh atau meteran yang terapsang di beberapa titik. Pemutusan aliran itu dilakukan karena kantor tresebut menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nominal sekitar Rp 55 juta.
Pihak PLN sebelumnya telah memberikan keringanan batas pembayaran, namun hal itu tidak diindahkan pihak sekretariat DPRD. Aliran listrik akan disambung kembali jika DPRD melunasi tunggakan tersebut.
“Seharusnya 20 Mei 2019 lalu sudah dieksekusi. Namun hingga 27 Mei 2019 ini belum juga dibayar maka dilakukan pemutusan,” ujar Mahajana kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu Sekretaris DPRD, Adrie, mengakui jika kantornya menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Itu dikarenakan anggaran mereka masih berada di Pemkab setempat. Dan menurut Adrie, secepatnya akan dilakukan pelunasan atas tunggakan tersebut.
”Karena sistem penarikan anggran di Pemda ada sistemnya,” tukas Adrie. (Rozi/Van)











