Jembrana, Warta9.com – Pasca diberitakan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No : 54.822.11 diduga nakal alias curang, langsung menjadi perhatian polisi.
Pasalnya sebelumnya disebut-sebut, saat petugas Diskoperindag Jembrana melakukan sidak, SPBU atau lazim disebut pom bensin ini, terbukti mengurangi takaran melebihi ambang batas hingga 0,100 mililiter. Padahal ambang batas kewajaran hanya 0,65 mililiter.
Pengawas SPBU Suwanto mengatakan, hingga kini belum ada tera ulang kembali dari dinas terkait. Pihaknya hanya menunggu dan mengaku didatangi petugas unit Kerimsus Polda Bali melakukan pengecekan ke pompa bensin tepatnya di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Tadi kami didatangi petugas Polda Bali. Kami masih menunggu juga mau ditera ulang,” terangnya, Senin (29/7) kemarin.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Yogie Pramagita saat dikonfirmasi wartawan terkait pom bensin diduga nakal ini mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dijelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.
Perlu diketahui, Dinas Koperindag Jembrana hari Jumat (26/7), melakukan sidak dan pengecekan ke lokasi. Sebelumnya, pom bensin ini sempat menuai keluhan dari konsumen.
Dimana, seorang pengemudi mobil menyangsikan pengisian pom bensin ini sudah sesuai takaran. Guna memastikan, petugas dari Dinas Koperindag mengecek langsung menggunakan bejana ukur 20 liter.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata mengatakan memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi. Disebutkan, dari hasil pengecekan menggunakan bejana ukur 20 liter, ada perbedaan hasil pengecekan terakhir bulan April lalu. Sehingga pom bensin ini dihimbau untuk melakukan penutupan sementara.
Pihaknya menegaskan bahwa mesin pompa BBM diberikan batas toleransi kurang dari 0,65 mililiter. Tetapi dari hasil pengecekan, mencapai 0,100 mililiter. (W9-Fendi)











