Menggala, Warta9.com – Sepasang suami-istri (pasutri) di Tulang Bawang, Lampung, diringkus polisi karena nekat menjalankan bisnis haram dengan menjual narkoba jenis sabu. Keduanya kompak menekuni pekerjaan terlarang itu sembari bekerja sebagai karyawan honorer.
Pasutri yang ditangkap yakni DO (25) dan AI (29), mereka tinggal di Jalan Muaro Batang, Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu seberat 23,63 gram. Selain sabu petugas juga menyita satu buah timbangan, plastik klip dan ponsel.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap Senin (22/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“DO dan AI merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi karyawan honorer,” ujar Iptu Boby, Kamis (25/07).
Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mencurigai rumah yang ditempati oleh para pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku berada di rumah, petugas langsung melakukan penggerbekan.
Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 23,63 gram, timbangan elektrik warna hitam merk Constant.
Pihaknya juga mengamankan plastik klip besar, plastik klip sedang, plastik klip yang berisi beberapa buah plastik klip kecil, kantong kain warna merah, handphone merk Samsung warna biru tua, HP merk Nexcom warna putih dan sepasang sepatu warna biru.
Kemudian, para pelaku berikut bang buti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 13,3 Miliar. (Jon/Wan)











