Cuma 50 Menit Polisi OKU Gelandang Jambret HP

OKU, Warta9.com – Hanya dalam waktu 50 menit setelah beraksi, penjambret handphone (HP) berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU di bawah pimpinan AKP Alex Andriyan SKom, Senin (26/8/2019)

Pelaku bernama Edo Saputra (18), langsung digelandang ke Mapores OKU untuk mempertangujawabkan perbuatannya.

Menurut informasi, Senin (26/8) sekitar pukul 14.40 WIB, Aurelya Claritha (16), sedang mengendarai motor di Jalan DR Mohamad Hatta Baturaja Kecamatan Baturaja Timur.

Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet pelaku, secepat kilat pelaku menyambar handphone VIVO Y91 milik korban yang disimpan di saku kanannya.

Akibat kejadian itu pelajar salah satu SMA di Baturaja ini mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Korban langsung melaporkan peristiwa penjambretan itu ke piket SPKT Polres OKU.

Mendapat laporan itu polisi segera menginformasikan kejadian perampasan HP ke seluruh personil yang berada dilapangan. Sekitar pukul 15.30 WIB anggota Resmob Sat Reskrim Polres OKU mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah kawasan Kemiling Baturaja Timur.

Mendapat informasi itu anggota Resmob segera melakukan pengejaran, dengan dibantu warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kemiling Baturaja Timur.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanjungkemala Kecamatan Baturaja Timur.

Kapores OKU, AKBP NK Widayana Suandari didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku jembret HP tersebut.

Menurut Kapolres, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit hanphone VIVO Y91 warna hitam, satu kotak hanphone IMEI 1:861701040084759 IMEI 2: 861701040084742. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana. (W9-dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses