Bangli, Warta9.com – Kepolisian Sektor Kintamani, melakukan sidang diversi terhadap perkara perkelahian antara dua pelajar yang masih di bawah umur, di Ruang Reskrim Polsek Kintamani, Jumat (27/9).
Kapolsek Kintamani Kompol I Made Rakasugita didampingi Kanit Reskrim mengatakan, perkelahian yang melibatkan pelaku Perdi dan korban I Komang Alit Saputra itu terjadi gedung olah raga (GOR) Kitamani pada 27 Agustus 2019, sekira pukul 16.20 Wita.
“Karena keduanya masih dibawa umur, kita lakukan upaya diversi dengan menghadirkan pihak terkait. Hal tersebut mengacu pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kapolsek
Sidang diversi tersebut dihadiri petugas Balai Pemasyarakat (Bapas) Kabupaten Karangasem I Made Adiyadnya, Dinas Sosial Provinsi Bali, I Wayan Gunadi, Kepala Dusun masing-masing, Kepala SMPN 1 Kintamani, dan kedua belah pihak orang tua peserta sidang.
Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Nyoman Somaada, dalam sidang memaparkan, perkara dan dasar hukum dilaksanakannya sidang diversi secara bergantian mendengarkan pendapat dari masing-masing perserta sidang yang hadir ditempat tersebut.
Usai musyawarah bersama ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam sidang dan dituangkan dalam surat kesepakatan serta ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan selanjutnya untuk dilaksanakan bersama.
Diakhir sidang diversi Kapolsek Kintamani berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa masa yang akan datang, oleh karena itu diharapkan peran serta orang tua dan lingkungan untuk turut mengawasi putra putrinya. (W9-Soni)











