Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), RAPBD 2020 Kota Bandarlampung dalam rapat paripurna Dewan, Jumat (25/10/2019).
KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang.
Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD H. Wiyadi, SP, MM dan Walikota Bandarlampung Herman HN.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi dan dihadiri sebanyak 39 anggota DPRD, Walikota Herman HN, anggota Forkopimda dan pejabat Bandarlampung.
Wiyadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah adanya kesepakatan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 24 Oktober 2019.
Sementara itu, H. Agusman Arief, SE. MM, selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung, menyampaikan, bahwa KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 yang disepakati antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melalui pembahasan yang mendalam.
Dari pembahasan itu, lanjut Agusman Arief, Badan Anggaran dan TAPD telah menyepakati proyeksi KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 adalah :
Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 3.050.534.371.712,, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 980.709.788.662,-, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.452.991.685.000,- serta Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 616.832.898.050,-
Sementara itu, kebijakan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.924.034.371.712,-. Belanja Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 117.838.542.442,15 dibandingkan dengan APBD Tahun 2019, papar Agusman Arief
Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.196.174.689.787,03 dan Belanja Langsung sebesar Rp1.727.859.681.924,97
Sementara itu Walikota Bandarlampung, H. Herman HN dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah menyelesaikan dan menyepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. “Setelah KUA dan PPAS ini disepakati maka kami akan segera menyampaikan kepada seluruh OPD agar segera menyusun rencana kegiatan anggaran. Sehingga Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat segera diusulkan untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bandarlampung,” kata Herman HN.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, dalam KUA-PPAS, ada sejumlah kegiatan masyarakat, agama dan kesehatan mengalami kenaiksn. Wiyadi juga Ketua DPC PDIP ini, memberi contoh kenaikan kegiatan keagamaan seperti bantuan masjid dan musholla saat peringatan hari-hari besar Islam. Lalu ada tunjangan untuk Hansip, tunjangan petugas Posyandu dan lain-lain. (W9-jam)











