OKU, Warta9.com – Sat Reskrim Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi wilayah hukum Polres OKU. Hal ini setelah ditangkapnya Leonadi Tambora (21) warga Lorong Kamboja Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom dan Kanit Pidum Ipda Karbianto mengatakan, pelaku merupakan spesialis pelaku curat dengan tiga laporan Polisi (LP). “Jadi satu tersangka 3 LP namun yang baru dilaporkan satu LP jadi nanti kita juga menghibau kepada korban lainnya,” kata Kapolres.
Tiga LP itu lanjutnya, dua merupakan laporan pencurian sepeda dan satu laporan pencurian burung jenis lovebird yang diketahui merupakan burung juara kontes tingkat nasional dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. “Ini yang kedapatan karena pencurian sepeda, sepeda ini djual oleh tersangka dengan harga 30 ribu rupiah,” terangnya.
Kapolres mengutarakan, modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku melompati pagar rumah korban, kemudian mengambil barang apa saja yang ada di perkarangan rumah korban. “Ada sepeda ya sepeda diambil, ada burung juga disikat apa saja barang yang ada di perkarangan rumah diambil oleh pekaku,” tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda, saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di mapolres OKU guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentanhg pencurian dan pemberatam dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujarnya.
Sementara saat diintrogasi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, Leo mengungkapkan jika burung yang ia curi tidak ia jual namun ia lepaskan begitu saja. Pria yang memiliki tato di lengannya ini mengaku tidak tahu jika burung itu merupakan burung contest yang telah meraih juara ditingkat nasional dan memiliki harga yang mahal. “Katek pak aku lepaskan bae,” tukasnya. (W9-dody)











