Polisi Cokok Pencuri Uang dan HP Tukang Pijat

Tabanan, Warta9.com – Personil Opsnal Reskrim Polsek Tabanan mencokok seorang sopir truk bernama Khaerul Anah Jawari (22) lantaran mencuri uang milik tukang pijat di kawasan Terminal Pesiapan, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sumber dilapangan meyebutkan peristiwa itu bermula ketika pelaku asal Bima, NTB itu datang ke kontrakan korban Eko Prasatyo (25), asal Jepara, Jawa Tengah, meminta untuk dipijat sekira pukul 12.00 Wita, selanjutnya langsung beristirahat di TKP.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku terbangun dan pergi tanpa pamit kepada korban, kala itu sedang berada di kamar mandi. Hal itu membuat korban curiga dan mengecek uang sebesar Rp 1,3 juta di dalam tas miliknya, dan benar saja, uang termasuk HP merk Nokia dan Samsung Android J4 Plus yang diletakkan raib. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sukanada dikonfirmasi Selasa (29/10) membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Opsnal Reskrim Iptu I Nyoman Artadana bersama dengan Panit 2 Reskrim Ipda Anggi Wahyu Ramodhani untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim berusaha mencari dan mengejar pelaku akhirnya berhasil menemukan truck pelaku tengah terparkir dipinggir Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar – Gianyar.

“Saat pelaku mendekati atau mau naik ke truck oleh anggota langsung diamankan,” ungkap Kapolsek.

Dari hadil introgasi pelisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP dan uang milik korban. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku alhasil dalam saku celana kanan pelaku ditemukan sejumlah uang senilai Rp 1,3 juta, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan 50 ribu 21 lembar.

“Saat dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan, didalam tas pakaian pelaku ditemukan HP Nokia warna biru hitam dan HP Samsung J4 plus,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 (lima) tahun,” tandasnya. (W9-soni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses