Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana encurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.
Satu dari dua pelaku curat sapi yang ciduk Polisi, GS (33) warga Kamlung Ringun Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat terjadi hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.
Korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
Mulanya Kamis (19/09/2019), sekira pukul 16.00 WIB, korban menggiring sapi miliknya ke areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa dan jumlahnya masih lengkap sebanyak 9 ekor.
“Kemudian korban pulang ke rumahnya, keesokan harinya tepatnya hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, korban kembali mengecek sapi miliknya dan ternyata sudah hilang empat ekor, lalu korban berusaha mencari di sekililing areal tetapi tidak ditemukan,” ucap AKP Sandy, Senin (21/10/2019).
Menurut keterangan dari saksi Supriyatin (34), berprofesi sopir, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, hari Sabtu (21/09/2019), sekira pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang menghubunginya untuk memuat empat ekor sapi di daerah rawa ijo dengan tujuan ke Palembang, sapi-sapi berasal dari areal PT. Lambang Sawit Perkasa, karena bak mobilnya kecil maka saksi tidak mau memuat dan mengangkut empat ekor sapi itu.
“Dari hasil introgasi Polisi, kata dia, dirinya melakukan aksi kejahatan bersama dengan rekannya berinisial D alias G yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Saat ini pelaku GS sudah ditahan di Polres setempat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)











