DUA santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung ini, terpaksa merelakan kehormatannya direnggut oleh oknum guru ngaji yang tinggal bersama mereka di pondok pesantren itu. Aksi pencabulan itu baru terkuak setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi.
Tega benar lelaki berinisial WI (44), merengut kesucian Mawar dan Melati (sebut saja demikian), kedua gadis berusia 12 dan 14 tahun yang sedang tumbuh mekar ini seharusnya di lindunginya, bukan malah ”dirusak” masa depannya. Tragis karena yang melakukan hal ini adalah seorang guru ngaji, yang seharusnya memberikan contoh baik dan melindungi santrinya.
Entah setan apa yang merasuki jiwa WI, sehingga tega merenggut mahkota kesucian kedua santrinya tersebut. Mahkota kesucian yang seharusnya dipertahankan kedua korban untuk dipersembahkannya kepada suami di malam pertama, harus rela direnggut oleh guru cabul yang tinggal di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Seperti kata pepatah, ibarat pagar makan tanaman adalah tamsilan yang cocok untuk menggambarkan kebejatan moral guru ngaji bejat yang tega menodai santrinya sendiri. Perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukannya berkali kali sejak Oktober 2018 lalu, dengan cara memaksa dan mengancam korban.
Sebaik-baiknya menyimpan bangkai akan tercium juga. Pelaku ahirnya digelandang Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang pada Sabtu (01/02/2020). Menurut Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi, modus kasus pelecehan seksual yang menimpa dua anak di bawah umur ini telah berlangsung selama delapan bulan. Modus yang dilakukan hampir sama, dengan mengancam dan menganiaya korban.
Saat itu salah satu korban sedang memasak di dapur ponpes, pelaku mengaku terbuai melihat bentuk tubuh santrinya. Tiba-tiba pelaku datang sembari mengancam, meminta korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah itu, dengan membabi buta pelaku melakukan aksi bejatnya. Tidak sampai disitu, korban yang tidak berdaya harus menerima kenyataan pahit dan perlakuan kasar pelaku setiap tiga hari sekali, jika sang guru mulai naik hasrat untuk meminta dilayani.
Perlakuan kasar yang dilakukan itu bukan hanya ancaman. Jika korban menolak, pelaku juga tidak segan-segan berbuat kasar. Lebih miris lagi, pelaku tega menyunduti tubuh korban dengan api rokok jika menolak berhubungan. “Salah satu korban berhasil melarikan diri dari ponpes dan melaporkan peristiwa bejat itu ke Polsek Dente Teladas. Tidak berselang lama, pelaku langsung kami amankan berikut dua helai pakaian korban,” kata Rohmadi, Minggu (02/02/2020).
Kasus pelecehan seksual ini juga di akui sang guru bejat tersebut. “Saya hilap, gak kuat,” kata WI. Hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Saya menyesal” ujar pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Acaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Jon/wan)











