Tulang Bawang, Warta9.com – Oknum mahasiswa inisial AR (22) warga Kampung Bugis, Kecamatan Menggala kedapetan simpan narkoba jenis sabu di kantong celana belakang oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang.
Pelaku di ringkus di kediamannya, Senin (09/03/2020), sekiitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap oknum mahasiswa ini berdasarkan informasi dari warga adanya tempat untuk bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dipastikan oknum mahasiswa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan berada disana, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan,” ucap AKBP Andy.
Sat dialkukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, handphone merk LG warna hitam, dompet berwarna coklat dan uang tunai sebanyak Rp. 60 ribu.
Saat ini pelaku telah diamanka untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar paling banyak Rp. 10 miiliar,” tegas dia. (W9-Wan)











