Pemkot Tegal Sepakat Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Forkopimda dan Tokoh Agama sepakat untuk memperkenankan masyarakat Kota Tegal melaksanakan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H. Dari kesepakatan tersebut juga melarang kegiatan takbiran keliling di wilayah Kota Tegal.

Sesuai kesepakatan yang diambil dalam rapat bersama antara Pemkot Tegal yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama Forkopimda dan Tokoh Agama di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Setda Kota Tegal, Selasa (19/05/2020), mensyarakatkan berapa point utamanya protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H, saat situasi pandemi Covid-19 ini.

Berikut kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bi Halal 1 Syawal 1441 H di wiilayah Kota Tegal:

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, rapat koordinasi di DTM-PTSP membahas ijin penggunaan Alun-alun pada Hari Senin, 18 Mei 2020 dan Rapat Koordinasi Kegiatan takbir, shalat Idul Fitri dan Halal Bi Hala 1 Syawal 1441 Hijriyah pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Ruang Rapat Lantai I Setda Kota Tegal.

Bersama ini kami Wali Kota Tegal, Forkopimda dan Tokoh Agama Islam se-Kota Tegal sepakat memutuskan.

  1. Melarang kegiatan takbiran keliling di Wilayah Kota Tegal
  2. Menghimbau bagi yang sakit untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid)

Masjid / Mushola, Lembaga Pemerintah / Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan diperkenankan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

  • Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
  • Menyediakan tempat cuci tangan dan sabu atau hand sanitizer yang cukup.
  • Melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun
  • menerapkan physical distancing / pengaturan jarak aman antar jamaah (1-2 meter)
  • Wajib memakai masker
  • Tidak mengedarkan kotak amal / shodaqoh
  • Menempatkan kotak amal / shodaqoh di Lokasi tersendiri
  • Tidak bersalamaan antara jamaah

4. Tidak menyelenggarkan kegiatan halal bi halal dan/atau selaturahmi yang mengumpulkan jamaah / massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah / swasta, masjid, mushola maupun  tempat lainnya.

5. Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak.

Usai rapat, Wakil Wali Kota Tegal meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. (W9-Sho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses