Pemkab Tulang Bawang Sosialisasi Perda No 33

Menggala, Warta9.com – Pemkab Tulang Bawang, Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 33 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemkab setempat.

Sosialisasi diikuti Kepala OPD, Kepala Bagian Sekretariat pemkab dan para camat di lantai II Kantor Bupati Jalan Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamtan Menggala, Selasa (29/12/2020).

Asisten III Admitrasi dan Keuangan Pemkab Tulang Bawang Dr. Untung Widodo menyampaikan, sebagai kerangka acuan bagi perangkat daerah untuk memahami, mencengah dan mengatasi benturan kepentingan.

“Disisi lain menciptakan pelayanan publik yang memahami secara transfaran dan efisien tanpa mengurangi kinerja pegawai bersangkutan,” ucap Dr Untung.

Sementara narasumber Inspektur Pemkab Tulang Bawang Dr. Pahada Hidayat menjelasakan, guna mencegah pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menengakan integritas serta menciptakan pemerintah yang bersih dan wibawa.

Tak hanya itu, pengembagan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri, dengan adanya aturan yang tegas tentang penanganan benturan kepentingan akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik maupun dalam berinteraksi dengan para pemangku lain.

“Hal ini masuk dalam peratutaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (Menpan-RB) nomor 37 tahun 2012 serta nomor 08 tahun 215 mengenai pedoman umum benturan kepentingan lembaran negara RI baik di lingkungan Kemenpan-RB,” jelas Pahada. (W9-Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses