Pemkab Lampura Pastikan Tunggakan Rekanan 2018 Dibayar Tahun Ini

Kotabumi, Warta9.com – Pemkab Lampung Utara memastikan akan menyelesaikan sisa pembayaran kepada pihak ketiga (rekanan) atas pekerjaan tahun 2018. Sisa pembayaran 50 persen dari nilai kontrak itu dibayar tahun ini (2021) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi beberapa waktu lalu.

“Alokasi dana itu sudah memiliki kekuatan hukum dari PN Kotabumi, maka tahun ini kita realisasikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi, Kamis (28/1).

Untuk anggaran 50 persen sesuai putusan Pengadilan Negeri pada waktu itu sudah di anggarkan di APBD. Namun pembayarannya masih menyesuaikan proses administrasi.

“Iya masih terkendala karena PPK (Pejabat Membuat Komitmen) yang akan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) di Dinas PUPR ganti,” ujarnya.

Desyadi mengatakan, secara prinsip Pemerintah Lampung Utara telah menyediakan anggaran tersebut, dan akan disalurkan secepatnya.

“Prinsipnya anggaran tersedia, uang tersedia, tinggal kita menunggu pelaksanaan administrasi saja. Secepatnya, kalau bisa bulan 2 (dua) ini selesai administrasi langsung disalurkan.” pungkasnya.

Diketahui puluhan rekanan yang telah rampung melaksanakan pekerjaan, telah mendapat bayaran dari Pemerintah Lampung Utara sebesar 50 persen dari nilai kontrak. Untuk sisa 50 persen akan mulai disalurkan di tahun 2021. (Rozi/Van/Lam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses