Dua Tersangka DAK Disdik Ditahan di Rutan Menggala

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyerahkan dua terduga tersangka perkara tindak pidana korupsi pungutan fee proyek senilai Rp49 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diserahkan ke Rutan Kelas IIB Menggala.

Mereka (tersangja) terlibat kasus kegiatan fisik DAK 2019 di tingkatSD, SMP, Lembanga Pendidikan SKB dan PUD di 15 kecamatan.

Kedua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Nassarudin dan pihak swasta Guntur Abdulah Nasir. Keduanya diserahkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulang Bawang, Baladhika S dan Ardi Herlian Syah, SH, Senin (24/05/2021).

Kasi Pidsus Kejari Rudi Iskonjaya, didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan BB di Rutan Klas II B Menggala terkait Tiindak Pidana Korupsi (TPK) punggutan fee DAK Disdik TA 2019.

“Berkas kedua perkara sudah lengkap (P-21) dengan Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021) dan (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021,” jelas Rudi diamini Leonardo.

Dikatakan dia, penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka mantan Kadisdik Tulang Bawang Nassarudin dan pihak swasta Guntur Abdulah Nasir berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan Nomor: Print- 03 dan 04 / L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021)  Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai 13 Juni  2021.

“Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,” ucap dia. (W9-Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses