Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan Masjid

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani hukuman sosial dengan membersihkan masjid. Tampak dengan rompi warna merah pelanggar Prokes, Ardito mengepel lantai masjid. (foto : ist)

Lampung Tengah, Warta9.com – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Atas pelanggaran yang dilakukan Wabup  Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dihukum kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih Aristian Akbar, SH, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran prokes.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah langsung mengeksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berlangsung hari ini, Rabu (4/8/2021).

Ardito Wijaya dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ardito Wijaya dihukum membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid. “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Ardito Wijaya,” kata Andrie W Setiawan melalui siaran pers, Rabu (4//8/2021).

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes. Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial. Di video terlihat Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil menyawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan.

Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal PN Gunung Sugih Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021). Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar menyatakab, bahwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.

Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit.

Perbuatan Ardito dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020  tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses