
Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selama puasa Ramadhan 1443 H/2022 M.
Pengaturan jadwal yang mulai berlaku pada Senin, 4 April 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 054.2/1278/07/2022.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, mengatakan, jam kerja pegawai ASN selama Ramadhan 1443 H/2022 dibagi menjadi dua opsi, yakni, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
“Selama Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu Istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan setiap Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12,30 WIB,” kata Sekdaprov.
Bagi instansi dengan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga12.30 WIB. Sementara pada Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jam kerja itu diberlakukan baik saat tugas kedinasan di kantor alias work from office (WFO), maupun di rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH). “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” jelas dia.
Bagi pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja dengan mengacu ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Terakhir, pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (W9-jam)


*







