Gubernur Arinal Serahkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Program Sembako Tunai untuk 687.090 Keluarga

Gubernur Lampung Arimal Djunaidi menyerahkan bantuan BLT Minyak goreng kepada keluarga penerima manfaat di kantor Pos. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Periode April – Juni Tahun 2022 dan Bantuan Program Sembako Tunai Periode Mei Tahun 2022 kepada 687.090 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Sembako Tunai (KPM-BSST) se-Provinsi Lampung, di Kantor PT. Pos Indonesia, Pahoman, Bandarlampung, Selasa (12/4/2022).

Setibanya di Kantor PT. Pos Indonesia, Pahoman, Gubernur Arinal langsung meninjau lokasi verifikasi data keluarga penerima manfaat, serta berbincang kepada warga yang hadir.

Kemudian, dilanjutkan dengan menyerahkan secara simbolis BLT Minyak Goreng Periode April -Juni Tahun 2022 dan bantuan sosial sembako tunai periode Mei Tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Gubernur Arinal berpesan kepada Keluarga penerima manfaat agar bantuan tersebut digunakan sesuai kebutuhan untuk membeli sembako dan minyak goreng. “Tolong gunakan untuk membeli sembako dan minyak goreng. Jangan gunakan keinginan untuk yang lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

“Dan terimakasih kepada Kantor Pos Indonesia, karena tidak hanya yang datang langsung yang dilayani, tetapi yang tidak bisa datang langsung juga diantar ke rumahnya,” ujar Gubernur.

Gubernur Arinal berharap bantuan ini dapat diserahkan dengan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama,
Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandarlampung, Risdayati mengungkapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Periode April s/d Juni 2022, dan Bantuan Program Sembako Periode Mei 2022 ini diberikan kepada 687.090 Keluarga Penerima Manfaat se-Provinsi Lampung.

Dengan rincian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng periode April s/d Juni 2022 sebesar Rp 300.000, dan Bantuan Program Sembako Bulan Mei 2022 sebesar Rp 200.000, Sehingga, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat akan menerima Rp 500.000.

Adapun syarat yang harus dibawa untuk mengambil bantuan tersebut, lanjut Risdayati, yaitu dengan membawa KTP dan KK Asli untuk verifikasi data. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses