42 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung Ikuti Uji Kompetensi

Para pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung sedang mengikuti Uji Kompetensi. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comGubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Asisten Administrasi Umum Minhairin membuka Uji Kompetensi yang diikuti 42 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Cendana, Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Rabu (25/5/2022).

“Saya mengharapkan kepada peserta uji kompetensi ini agar berkonsentrasi penuh dan mengikuti uji kompetensi ini dengan baik karena akan berdampak terhadap pengembangan karir ke depan,” kata Minhairin menyampaikan sambutan Gubernur.

Gubernur menjelaskan, uji kompetensi ini juga salah satunya dalam rangka promosi jabatan dan penempatan pegawai sesuai kompetensi yang dimiliki.

Menurut Gubernur, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif untuk menjalani tugas pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. “Selain untuk memetakan kompetensi dari para pejabat, uji kompetensi ini juga menjadi acuan pimpinan yakni Gubernur untuk mengevaluasi kinerja dalam satu tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta mengimplementasikan agenda kerja Gubernur Lampung.

“Yaitu meningkatkan efektivitas pemerintahan melalui sistem berbasis manajemen kompetensi guna mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik demi tercapainya Rakyat Lampung Berjaya,” ujar Meiry.

Selain itu, lanjut Meiry dalam rangka syarat dilaksanakannya mutasi maupun rotasi untuk mengisi jabatan yang kosong guna meningkatkan pengembangan karir dan kebutuhan organisasi. “Usai pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilanjutkan wawancara pada 27-28 Mei 2022,” katanya.

Ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II.a dan II.b) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat:
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi syarat:

Sesuai standar kompetensi Jabatan; Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses