Kotabumi, Warta9.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) bekuk satu dari enam tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.
RR (19) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, diamankan saat bersembunnyi di salah satu rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Rabu (13/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.”Tersangka kita amankan pada Selasa (12/7/2022),” kata Eko.
Dijelaskan, korban Melati (19) (bukan nama sebenarnya,red) warga Kotabumi, yang diakui keluarganya memiliki keterbelakangan mental, Pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, pergi dari rumah berjalan kaki sendirian.
Setibanya di depan kampus DCC candimas, korban bertemu RR (19), dan dibawa kerumahnya.
Setelah tiba di rumah RR, kemudian kelima tersangka lainnya datang untuk mengajak korban makan. Namun, korban justru diajak pergi ke perkebunam karet di Tulung Mili, Kotabumi. Disana korban diperkosa secara bergiliran.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka pergi seraya membawa HP korban. Sementara Melati mereka tinggalkan dilokasi.
Beberapa jam berselang, korban ditemukan salah seorang warga yang mengenalinya, dan diantarkan pulang.
Orang tua korban yang telah mendengarkan pengakuan anaknya, langsung berusaha menghubungi Kepala Desa Candimas Zainal Abidin, dengan maksud agar sang Kades mengubungi orang tua RR agar persoalan ini diselesaikan.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Keluarga RR menganggap jika pengakuan korban tidak benar dan mengarang. Dan disaat itu pula, handphone yang sempat dibawa para tersangka diserahkan oleh keluarga RR.
“Hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara, “terang Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, lanjut Eko, pihaknya langsung mengamankan RR tanpa perlawanan.
Sementara kelim rekannya masih dalam pengejaran polisi.
“Para tersangka lainnya sudah teridentifikasi, dan dalam pengejaran polisi,” tukas Eko Rendi. (Rozi/lam/avan)











