Kotabumi, Warta9.com – P (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (2/8/2022). Sidang digelar secara tertutup.
“Ya, terdakwa kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.
Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih Rp 45 juta. “Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutan,” tuturnya.
Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum P mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
“Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti,” kata Nasip.
Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak.
Sekedar mengingatkan, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul terhadap N (3,5) yang masih berstatus cucu tirinya tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Menurut polisi, perbuatan itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
Setelah menerima laporan korban, pada Minggu 26 Desember 2021, tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh.
Polisi menjerat P dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Rozi/Van)











