Disorot, Anak Kandung Kades Jabat Sekretaris Koperasi Merah Putih Desa Pengaringan

Kotabumi, Warta9.com – Kebijakan tegas dikeluarkan dalam struktur keanggotaan Koperasi Merah Putih. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah larangan keras bagi kerabat dekat Kepala Desa untuk duduk sebagai pengurus koperasi. Diketahui, jumlah maksimal pengurus adalah lima orang, dan tidak boleh satupun di antaranya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Aturan ini diberlakukan guna menjaga netralitas, transparansi, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Jika terbukti ada kerabat Kepala Desa yang menjadi pengurus, maka pembentukan koperasi tersebut akan dibatalkan,” tegas seorang narasumber terpercaya.

Langkah ini sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat secara profesional dan adil, tanpa intervensi kekuasaan lokal yang dapat mencederai semangat gotong-royong koperasi.

Diharapkan seluruh Kepala Desa dan panitia pembentukan koperasi di wilayah masing-masing dapat mematuhi aturan ini agar koperasi dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan, salah satu Koperasi Mera Putih di Lampung Utara, tepatnya, di Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Barat, pengurus intinya, yang menjabat sebagai sekretaris Koperasi Merah Putih di Desa setempat, di duga adalah, anak  kandung Sarkasi, yang merupakan oknum Kepala Desa Pengaringan.

Anak kandung oknum Kepala Desa Pengaringan tersebut diketahui bernama Pitra Sabilillah. Dia menjabat sebagai sekertaris Koperasi Merah Putih di Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Barat, dibawah kepemimpinan Abdul Jamil.

Selain itu, Koperasi Merah Putih tersebut diketahui juga  dibentuk pada Rabu 22 April 2025 lalu, di balai Desa Pengaringan.

Namun saat diminta keterangan oleh para awak media, Sarkasi selaku Kepala Desa Pengaringan, justru mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan Koperasi Merah Putih sudah sesuai dengan aturan dan legalitas yang berlaku.

“Alhamdulillah legalitas kami sudah sesuai dengan aturan.” Tulisnya singkat melalui Chating WhatsApp.

Semestinya, berdasarkan aturan Kementerian Koperasi RI, pengurus Koperasi Merah Putih, tidak boleh berasal dari keluarga kepala desa (kades), termasuk istri, anak, dan keluarga sedarah kepala desa. Aturan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional dan transparan.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas koperasi, serta mencegah penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi.  Selain itu Pejabat desa, termasuk kepala desa dan perangkatnya, juga dilarang menjadi pengurus koperasi merah putih, namun mereka dapat berperan sebagai pengawas.

Aturan tersebut juga, ditegaskan untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian. Dengan demikian, pengurus Koperasi Merah Putih harus berasal dari luar lingkaran keluarga kepala desa untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan koperasi tersebut. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses