
Lampung Barat, Warta9.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kegiatan penting untuk memperkuat ketahanan pangan di daerah. Pada Selasa, (4/11/25), DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat di Ruang Sidang Maghgasana.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Edi Novial, S.Kom., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, tokoh masyarakat, serta awak media lokal. Kehadiran semua pihak menegaskan pentingnya agenda ini sebagai salah satu upaya nyata DPRD dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan Nota Pengantar Ranperda secara langsung. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis DPRD dan pemerintah daerah dalam memberikan pedoman hukum untuk mengelola cadangan pangan, mengurangi kerawanan pangan, dan meningkatkan ketahanan pangan di Lampung Barat. Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan daerah untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan rapat paripurna menampilkan diskusi dan penyampaian aspirasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Forkopimda terkait pengaturan cadangan pangan di tingkat kabupaten dan pekon. Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman untuk menjaga kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, sekaligus mempermudah akses pangan bagi masyarakat terdampak bencana atau krisis sosial.
Bupati Parosil menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lampung Barat atas kehadiran dan perhatian mereka dalam kegiatan ini. Ia berharap Ranperda dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan peran DPRD Lampung Barat sebagai lembaga legislatif yang aktif, proaktif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi pengawal kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DPRD Lampung Barat menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, ketersediaan pangan terjamin, dan seluruh warga Lampung Barat mendapatkan manfaat dari kebijakan yang dirancang secara matang dan profesional. (ADV)


*








