Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, Selasa (23/12/2025), menjelaskan, UMP Provinsi Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau mengalami kenaikan 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya 2025.
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Kadisnaker mengatakan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan.
Penetapan UMP Provinsi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum penyesuaian upah minimum di seluruh daerah.
Di Indonesia, sudah ada enam provinsi telah lebih dulu mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi nasional.
UMP Provinsi Tetangga
Berdasarkan data yang telah diumumkan, Sumatera Utara menjadi provinsi pertama yang menetapkan UMP 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal provinsi ini sedang dilanda musibah bencana alam.
Sumatera Selatan menyusul dengan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengumumkan upah minimum sektoral untuk sektor usaha tertentu sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.
Di Sulawesi Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.234 atau naik sekitar 7,21 persen dari UMP 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi dengan penerapan indeks alfa sebesar 0,8 persen sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2025.
Kalimantan Tengah juga resmi mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138. Kenaikan sebesar 6,12 persen tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Sementara itu, Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 7,58 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat produktivitas usaha.
Sulawesi Tenggara turut masuk dalam daftar provinsi yang telah menyepakati besaran UMP 2026 sebesar Rp3.306.496 atau naik sekitar 7,58 persen. Meski demikian, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan resmi gubernur dan ditargetkan rampung sebelum awal Januari 2026. (W9-jm)











