Ditanya Soal Ukur Ulang HGU PT. Sugar Group, Nurson Wahid Nunggu Pemohon

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberi keterangan kepada wartawan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Provinsi Lampung dimanfaatkan untuk menggali adanya beberapa pihak untuk ukur ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC).

Usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung, Bupati Walikota dan pejabat BPN di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (29/7/2025), Menteri ATR/BPN dicecar wartawan terkait adanya keinginan beberapa pihak mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) salah satu produksi gula pasir di Indonesia ini.

Menurut Nusron, perlu proses untuk melakukan pengukuran lahan. Diantarannya, adanya pemohon terlebih dahulu. Kementerian tidak bisa serta merta melakukan pengukuran.

“Gini mas, kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Sudah ada dari anggota DPR RI. Kalau yang mohon dari DPR RI maka harus pakai APBN. Kalau APBN, akan kami cek anggaranya ada apa tidak,” ujar Nusron Wahid, didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela dan Kepala Kanwil BPN Lampung.

Menurut Nusron, masih perlu proses panjang terkait pembiayaan. Ia menekankan bahwa jika pemohon berasal dari pihak swasta, maka biaya pengukuran harus ditanggung pemohon, bukan oleh negara.

“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang gak bagus. Lama-lama duit APBN habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” ujar Nusron.

Nurson melanjutkan, kalau pemohon pihak swasta, maka sesuai PP biaya ukur ulang ditanggung pemohon. “Kecuali PTSL ditanggung negara, karena ini koorporasi mana mungkin ditanggung APBN. Nanti semua perusahaan tidak mau bayar PNBP, tidak mau bayar ukur. Lama-lama APBN habis hanya untuk membiayai koorporasi. Jadi kami menunggu pemohon,” ujar Nusron.

Menurut Menteri ATR/BPN, tidak ada secara administrasi HGU milik PT SGC. Namun ada beberapa anak perusahaan PT. SGC dapat dilakukan pemeriksaan. “Dalam data kami (Kementerian, red) tidak ada HGU SGC. Yang ada Gula Putih Mataram, Garuda Panca Indosweet Lampung. Enggak ada SGC, kalau ditanya HGU PT GMP, ya saya bisa jawab,” kata Nusron. (W9-jm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses