24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara Gagal Terealisasi Sepanjang Tahun 2025

Lampung Utara, Warta9.com – Janji pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara kembali berujung ironi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 24 paket proyek jalan dan jembatan gagal direalisasikan, meninggalkan sederet persoalan keselamatan publik dan mempertanyakan kinerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Salah satu yang paling mencolok adalah Jembatan Way Umban di Jalan Punai, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Jembatan yang semula masuk daftar prioritas perbaikan itu kini justru ambrol diterjang banjir tahunan, menjadi potret nyata gagalnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

banner 728x90*

Padahal, warga sempat menaruh harapan saat tim teknis dari pemerintah daerah turun ke lokasi, melakukan pengukuran, dan mendokumentasikan kondisi jembatan. Namun, proses itu berhenti sebatas formalitas tanpa tindak lanjut nyata.

“Kami kira jembatan ini benar-benar mau diperbaiki. Sudah diukur dan difoto, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi apa pun,” ujar Iwan, warga setempat, Selasa (30/12/2025).

Kondisi jembatan yang amblas kini kerap memicu kecelakaan. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh karena tidak menyadari adanya cekungan cukup dalam di bagian tengah jembatan.

Ironisnya, proyek perbaikan Jembatan Way Umban telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 800 juta, namun akhirnya batal dengan alasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung tidak cair. Padahal, potensi DBH Lampung Utara disebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, dan telah menjadi dasar dalam pembahasan APBD 2025.

Kegagalan ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 24 paket proyek infrastruktur yang batal direalisasikan, terdiri dari 21 paket perbaikan jalan serta tiga paket pembangunan dan rehabilitasi jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Lampung Utara.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kapasitas manajemen dan perencanaan Dinas SDABMBK, sebagai instansi teknis yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur daerah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, mengakui seluruh proyek tersebut gagal direalisasikan karena waktu pelaksanaan yang dinilai terlalu sempit. Ia menyebut pengendalian pekerjaan baru dimulai pada Oktober 2025, saat sebagian besar paket bahkan belum masuk tahap lelang.

“Seharusnya Oktober pekerjaan sudah berjalan. Faktanya, di tahap lelang saja belum,” kata Rio.

Dengan sisa waktu sekitar 90 hari hingga akhir tahun anggaran, proses tender yang memerlukan waktu hingga 45 hari dinilai tidak realistis untuk dikejar. Akhirnya, melalui pertimbangan tim review yang melibatkan Kejaksaan, Pokja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seluruh proyek diputuskan untuk ditunda.

“PPK keberatan jika pekerjaan hanya dikerjakan sekitar 25 hari karena berisiko terhadap kualitas,” ujar Rio.

Alasan menjaga kualitas pekerjaan justru menimbulkan paradoks. Sebab, keterlambatan bukan dipicu faktor alam maupun kondisi darurat, melainkan kelambanan perencanaan dan pengendalian internal dinas sendiri sejak awal tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas SDABMBK memastikan proyek-proyek tersebut akan direalisasikan pada awal 2026.

Bupati Lampung Utara Hamartoni, kata Rio, telah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan hanya tertunda. “Untuk jembatan, waktu pengerjaan efektif 180 hari, dan jalan sekitar 120 hari. Direncanakan mulai Januari 2026,” ujarnya.

Namun bagi masyarakat, penundaan itu bukan sekadar pergeseran kalender anggaran. Setiap bulan tanpa perbaikan berarti bertambahnya risiko kecelakaan, terganggunya aktivitas ekonomi, dan memburuknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kegagalan merealisasikan 24 paket proyek infrastruktur di tengah kebutuhan masyarakat yang mendesak dan ketersediaan anggaran menjadi cermin bahwa persoalan utama bukan semata soal dana. Lebih dari itu, situasi ini menggambarkan lemahnya tata kelola, perencanaan, dan kepemimpinan pada dinas teknis, yang dampaknya harus ditanggung langsung oleh warga. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses