Bawa Senpi Ilegal, Spesialis Curas dan Curat Enam TKP Ini Dicocok Polisi

Panaragan, Warta9.com – HK (27), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara ini, di bekuk Polsek Tulangbawang Tengah, Polres Tulang Bawang, Jumat (2/11) sekira pukul 10.00 Wib kemarin. Spesialis Curas dan Curat di enam TKP ini ditangkap setelah kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan didalam tas terduga pelaku.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap di Tiyuh/desa Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“HK merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar, Sabtu (3/11).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri.

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HK, lalu dilakukan penggeledahan di dalam tas polo moto warna hitam dan ditemukan barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver, sajam (senjata tajam) dan kunci letter T. Sedangkan temannya D yang sekarang masuk DPO berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas,” papar Kompol Zulfikar.

Dari keterangan pelaku (HK) kepada petugas, pelaku telah melakukan enam kali tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di wilayah Tumijajar dan Tulangnawang Tengah.

“Dua kali curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Tiyuh Panaragan, satu kali curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri dan tiga kali curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 butir amunisi aktif call 9 mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah, dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya. (W9-jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses