Reka Ulang Pembunuhan Fredy, Tersangka Peragakan 12 Adegan

OKU, Warta9.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Fredy Setiawan, warga Jl Pangeran Hajib I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, dengan menghadirkan langsung pelaku Nila Saputra, Kamis (13/06).

Reka ulang yang digelar di lokasi kejadian wilayah STM Badarudin Kelurahan Sukaraya, menampilkan 12 adegan.

Baca juga : https://www.warta9.com/diduga-selingkuh-fredy-ditikam-hingga-tewas/

Dalam reka ulang itu, terungkap cara sadis Nila menghabisi korban. Adegan dimulai dari tersangka melihat korban membonceng istri tersangka hingga cekcok dan berujung penikaman.

Dari 12 adegan yang diperagakan, di antaranya merupakan adegan penganiayaan terhadap Fredy Setiawan, dilakukan menggunakan pisau yang diambil dari warteg tempat pelaku makan malam di kawasan Jalan SM Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Pemuda 25 tahun tersebut menderita luka tusuk yang cukup parah hingga tewas setelah mendapat perawatan. Pelaku mengaku cemburu lantaran istrinya berboncengan dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Pelaku mengaku penikaman itu diakukan secara spontan, pisau yang dirinya dapatkan pun kata dia, diambil dari dapur warteg tempat dirinya sedang makan malam di kawasan Jalan SM Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Rekontruksi ini diwarnai aksi adu mulut antara keluarga korban dan tersangka, yang paling mengejutkan istri sah tersangka mencoba menyerang tersangka dengan mengayunkan gelas kearah tersangka. Berkat kesigapan anggota Polres OKU aksi istri tersangka bisa di halau.

Baca juga : https://www.warta9.com/terungkap-nila-akui-tikam-korban-karna-cemburu/

Sementara Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reksrim AKP Alex Adryan usai rekontruksi mengatakan, motif kejadian dilatari cemburu, akibat istri sah tersangka dibonceng oleh korban. “Rekontruksi mempergakan 12 adegan,” terang Kasat.

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelas Kasat. (W9-dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses