Kejari Lakukan Pulbaket, Benarkah Anggaran KPUD Lampura Bermasalah??

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) saat ini mendalami penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 di Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) setempat.

Ditengarai, ada beberapa kegiatan yang menggunakan dana hibah dari pemerintah kabupaten itu bermasalah.

Kasi Intel Kejari Lampura, Hafiezd, ketika ditemui diruang kerjanya, membenarkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data, keterangan (Pulbaket) dan informasi kegiatan KPUD tahun 2017 dan 2018.

“Masih dalam tahap pengumpulan data serta informasi,” ujar Hafiezd.

Pengumpulan data yang dimaksud, yakni dengan menggali informasi atau mewawancarai pihak KPU serta beberapa pihak lain yang terkait dengan dana hibah tersebut. “Sudah ada yang kita wawancarai,” katanya.

Menurut Hafiezd, beberapa orang itu tidak menutup kemungkinan akan ‘diundang’ kembali, guna memperoleh keterangan.

Terpisah, Sekretaris KPUD Lampura Horizon tak membantah jika dirinya telah memenuhi undangan pihak Kejari Kotabumi.

”Memang benar saya diundang Kejaksaan untuk dimintai informasi mengenai anggaran KPU,” kata Horizon.

Dirinya berdalih jika anggaran 2017 dan 2018 yang merupakan hibah Pemkab Lampura itu digunakan sesuai aturan, yakni untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat itu.

Dia merinci dana hibah yang diterima KPUD Lampura sebesar Rp 10 miliar ditahun 2017 dan Rp 21 miliar di tahun 2018.

Dari besaran jumlah itu, ada sekitar Rp 1 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah, karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Dana untuk kegiatan calon independen tidak digunakan, karena tidak ada calon independen waktu itu,” jelas Horizon. (Rozi/Avan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses