Pembelian Rapid Tes Rp 1,4 Miliar, Inspektorat Lampura Temukan Kejanggalan

Kotabumi, Warta9.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), temukan kejangggalan dalam pembelian alat rapid tes yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dalam mengawasi dan bimbingan dalam penggunaan anggaran Covid-19.

Hal itu diakui Mankodri selaku Inspektur Kabupaten saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/10/2020).

“Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan tim kami, ditemukan ada beberapa kejanggalan,” ujar Mankodri.

Meski dirinya tak secara gamblang mengungkap kejanggalan yang ditemukan, namun secara tersirat Mankodri mengaku melihat ‘kecurigaan’ dari anggaran yang dipergunakan, jumlah, hingga jenis alat rapid tes yang dibeli.

“Karena itu, tim saat ini masih melakukan penelusuran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu.

Menurut pengakuanSekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam pengunaan alat rapid tes.

Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. (Rozi/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses