Abaikan Usulan Kapolri, KPK Tetap Mencopot Brigjen Endar

Jakarta, Warta9.com – Nama Brigjen Endar Priantoro menddak mencuat setelah Pimpinan KPK mencopot dirinya dari sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun disisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru tetap memerintahkan Endar tetap memperkuat Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Pasca pencopotan tersebut Brigjen Endar Priantoro pun melakukan perlawanan, Endar resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Bacaan Lainnya

Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.

“Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dikutif dari CNNIndonesia, Kamis (6/4/2023).

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan peristiwa pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas [Tumpak Hatorangan Panggabean] sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima,” kata Endar.

“Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami,” sambungnya.

Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis menerangkan, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK memutuskan tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

“Jadi, informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” ujar, Senin (3/4/2023).

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali.

Polemik ini berbuntut panjang. Firli sebelumnya telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Mereka tidak terima dengan pencopotan Endar. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.