Bareskrim Tangkap Oknum Kasat Narkoba Polres Karawang

ilustrasi

Jakarta – Sungguh ironi, seorang oknum polisi yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang justru tertangkap polisi. Penangkapan AKP ENM itu karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan oknum pejabat Polres Karawang itu dilakukan langsung dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Betul (ada penangkapan),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar, kepada sejumlah media, Selasa, (16/8/2022).

Keisno menjelaskan, Oknum kasat yang berininsial EN itu, ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Margakarya, Karawang, Jawa Barat yang lalu.

“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” sambung Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta. “Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno.

Penangkapan EN tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022 yang lalu.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara Edi Nurdin Massa. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.