Bawa Sabu, Warga Desa Pasar Pelawan Digelandang Polisi

Jambi, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan.

Disampaikan Kasat Narkoba Yudhi Prastyo S.T.K., Kamis (19/8), pelaku berinisial T (40) kami amankan pada Rabu (11/8) lalu sekitar pukul 18.45, di kebun karet milik warga setempat.

“Terdapat dua orang lainnya berada dilokasi tersebut bersama dengan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti apapun, akhirnya kami membawa ketiganya ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tiga klip plastik putih bening berisi narkotika jenis sabu, dua klip plastik kosong, satu klip besar plastik putih bening kosong, satu sekop sabu dengan berat bruto 1,50 gram.

“Setelah kami lakukan tes urine ketiganya, hanya satu orang berinisial (T) yang hasilnya positif. Kedua lainnya dinyatakan negatif,” imbuhnya.

Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (W9-dh)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.