Bejat, Guru Honorer Setubuhi Murid Bersama Pacar 

Buleleng, Warta9.com – Seorang oknum guru honorer di Pemkab Buleleng, dilaporkan orang tua siswanya, karena nekat mengajak anak didiknya melakukan threesome (seks bertiga), bersama dengan pacarnya pekerja kontrak di salah satu instansi pemkab setempat.

Belakangan diketahui, oknum guru kontrak bidang bahasa Indonesia itu bernama, Ni Made Sri Novi Darmaningsih 1(29) sedangkan pacarnya A.A Putu Wartayasa (36), keduanya ditangkap aparat lantaran terbukti memaksa korban untuk melakukan seks menyimpang.

Seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (7/11) mengatakan, ulah guru itu ketahuan setelah banyak yang memperbincangkan di sekolah. Dari  kabar itu orang tua korban melapor ke polisi.

“Awalnya di lingkungan sekolah heboh dari mulut ke mulut, hingga orang tua siswa dengar lalu dilaporkan,” ujar AKP Vicky.

Setelah mendapat informasi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng, melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua orang pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aksi ini terjadi di rumah kos di Jalan Sahadewa, Singaraja pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 14.30 Wita. Sebelum kejadian, pelaku Novi asal Kelurahan Banyuning, Singaraja menjemput korban sebut saja Pink (15) untuk dikenalkan dengan pacarnya Wartayasa. Setibanya langsung disuruh masuk ke dalam kamar kos.

Kemudian korban dipaksa duduk di atas kasur. Sementara, kedua pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Setelah itu, Wartayasa memegang tangan korban sembari duduk di sebelahnya. Bahkan beberapa kali organ intim korban dicium oleh pelaku pria. Sedangkan, Novi ikut memegangi tangannya, hingga akhirnya berlanjut sampai korban disetubuhi oleh Wartayasa.

“Ini hasil penyelidikan kami, setelah pihak orangtua korban dirugikan karena anaknya disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Untuk mengungkap hasil lengkap motif keduanya, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, untuk menelusuri kemungkinan adanya korban yang lain. Saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.

“Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.