BNNP Lampung Sosialisai Bahaya Peredaran Gelap Narkotika

Kotabumi, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung lakukan Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba serta prekursor narkotika, di ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Selasa (8/9/2020).

Kepala Badan Narkotika Provinsi Lampung, BrigJend Pol. Drs. I Wayan Suryawinaya, MSi selaku pemateri menyampaikan, bahaya penyalah gunaaan narkoba bagi masyarakat khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa, perlu dilakukan secara sistematis terkonsilidasi dan masif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Itu dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara.

“Selain itu para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk melaksanakan rencana aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut,” ujarnya.

Sementara Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apresiasi kepada BNNP yang telah melakukan sosialisasi, apabila ada satuan kerja atau camat yang terlibat menggunakan narkotika maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

“Pemerintah Lampung Utara tentu sangat peduli dalam penanggulangan P4GN dengan mengajukan usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.

Hadir dalam sosialisasi P4GN, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, SKPD, Unsur Muspika 23 Kecamatan, Organisasi masyarakat, organisasi Kemahasiswaan, Pelajar, Mahasiswa dan Unsur masyarakat. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.