BP2MI Lampung Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migrasi

Mengala, Warta9.com – Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migrasi diluar negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung bersama Komisi IX DPR- RI Fraksi PDI Perjuangan melakukan sosialisasi peluang kerja migrasi.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula Balai Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (28/09/2023).

Sosialisasi dihadiri anggota DPR- RI Komisi IX Itet Tridjajati Sumarijanto di wakili Tricilia Lelenowati Sumarjianto, yang merupakan pengiat seni dan budaya Lampung serta penggurus TKI untuk kawasan Asia dan Eropa.

Selain itu pengantar tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertran) Pemkab Tulang Bawang Sartono bersama pihak BP2MI.

Tricilia Lelenowati menyampaikan pentingnnya perlindungan terhadap semua migran karena secara umum masyarakat Indonesia sangat tertarik peluang kerja ke luar negeri.

“Akan tetapi para calon pekerja migrasi harus memiliki berbagai skill atau kemampuan untuk meningkatkan kemampuan kerja, jadi kita selalu mendorong pihak pemerintah melalui anggota DPR yang ada di Kabupaten/ Kota dapat bersinergi melakukan pembenahan dan pengawasan agar hak- hak pekerja migrasi dapat terpenuhi,” kata Tricila.

Hal sama juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Sodri, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan BP2MI bekerjasama dengan Komisi IX DPR- RI.

Dirinya sebagai anggota DPRD Tulang Bawang akan selalu bekerja untuk rakayat, terutama permasalahan yang menyangkut migrasi atau tenaga kerja Indonesia asal Tulang Bawang.

“Saya berpesan masayarakat jangan mudah percaya terhadap iming- iming, yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan mudah dan cepat tanpa prosedur yang lengkap dan resmi,” ujar Sodri.

Sedangkan Pengantar Pekerja  Dinaskertran Tulang Bawang Sartono menjelaskan, pihaknya juga selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku percaloan atau perekrut tenaga kerja luar negeri tanpa prosedur dan aturan yang resmi.

“Sampai saat ini untuk pelanggaran oknum yang melakukan percaloan tenaga kerja dengan tujun luar negeri telah diminimalisir semaksimal mungkin, untuk mencegah tindakan pelanggaran dan menjaga hak- hak para migrasi atau tenaga kerja luar negeri asal Tulang Bawang,” sebut Sartono. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.